Berita

Miliki 30 Gram Sabu, Seorang Wiraswasta Diringkus Sat Narkoba Polres Kendari

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial NS (37) warga Jl. Orinunggu Lr. Perkasa Kel. Padaleu kec. Kambu Kota Kendari,

Kapolres Polres Kendari AKBP Didik Erfianto Didampingi Kasat Narkoba dalam Releasenya mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku NS (37)  dirumahnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu di dalam rumahnya yang disimpan didalam spiker .“ ucap Kapolres Kendari”

Pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira jam 21.40 wita dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Sabu +30.23 gram.

“Tersangka mengaku telah 2 (dua) kali menerima  paket shabu dengan cara di tempel dari lelaki FIRDAN yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari”. Tambah Didik

Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres kendari guna proses lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/