Berita

Miliki 464 Gram Ganja Seorang Wiraswata Dibekuk Sat Narkoba Polres Kendari

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja. (26/11/2021)

1 (satu) paket ganja seberat + 464 (empat ratus enam puluh empat) gram disita dari tangan  pelaku berinisial DC (28) seorang wiraswasta.

Wakapolres Kendari  Kompol Alwi, S.Ag yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan, S.T.K. menjelaskan bahwa tersangka di amankan Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira jam 16.30 wita oleh anggota lidik Sat. Resnarkoba Polres Kendari.

“Berdasarkan info dari masyarakat bahwa disekitar Hotel di Jl. Sorumba Kel. Wowawanggu Kec. Kadia  akan terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.” ujar Kompol Alwi.

Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengedarkan mengaku sudah 3 (tiga) kali memesan paket ganja melalui aplikasi whatsapp dan di terima melalui jasa pengiriman.

“Tersangka mengaku keuntungan dari menjual paket ganja sebelumnya adalah sejumlah Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”. tambah Kasat Narkoba Polres Kendari.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/