Narkoba

104 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Lagi,  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan  peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di Jln. Budi Utomo Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, pada hari Selasa 22 November 2022 sekira jam 23.00 Wita.

Sebanyak 104 paket narkotika jenis sabu siap edar  yang dibungkus dalam plastik bening kecil dengan berat total 43,74 Gram berhasil diamankan dari lelaki yang berinisial AG (22 Tahun).

Tim Opsnal yang saat itu melaksanakan Operasi SIKAT ANOA, dimana operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat salah satunya penyalahgunaan narkoba, mendapatkan informasi dari masyrakat terkait dengan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari  langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, dan berhasil menangkap tangan  pelaku AG beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Menurut pengakuan tersangka paket sabu sberat 43,74 gram  tersebut diterima dengan cara ditempel atas perintah lelaki inisial BR.

Dari paket yang diterima,  pelaku AG membagi lagi menjadi paket ukuran kecil, yang nantinya akan diedarkan di sekitaran Kota Kendari apabila mendapat pesanan.

“saat diintrogasi tersangka mengaku sudah empat  kali menerima paket sabu dari lelaki inisial BR  dan akan mendapat imbalan seratus ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu” Ucap Kompol Jupen Siamanjuntak, SH.,SIK.,MH kepada awak media (25/11/2022).

“tersangka dengan inisial BR masih kami dalami terkait keberadaannya dan tersangka lain yang mungkin terlibat dalam transaksi gelap narkoba” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/