Narkoba

Kembali Beraksi, Seorang Residivis Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil meringkus  seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial BY (36) pada hari selasa (15/02/2022) sekitar pukul 02.00 Wita  bertempat di BTN BPN Jln. Ratna Sari Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tersangka diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari beserta barang bukti  33 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,38 gram  dan 1 buah pireks berisikan kristal bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolresta Kendari Kompol Muh. Alwi, S.Ag  saat menggelar konferensi pers  di Mako Polresta Kendari, Kamis (17/02/2022).

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 bahwa di Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadi transaksi Narkoba,” Ungkap Muh. Alwi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil Melakukan Penangkapan terhadap pelaku BY bertempat di BTN BPN Jln. Ratna Sari Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Wakapolresta Kendari juga mengungkapkan bahwa pelaku BY sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.

Tersangka mengaku dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp 3.000.000 apabila berhasil mengantar paket sabu ke Morowali (Sulawesi tengah) dari lelaki ELO yang ia kenal saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan lapas kelas II A Kendari

Saat ini Lelaki berinisial ELO masih dalam tahap penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/