Bertempat di Lobi Sat Narkoba Polresta Kendari Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka Yang Didampingi Ps. Kasubnit 1 Resnarkoba Polresta Kendari Aipda Rukman, SH melaksanakan Release Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba yang terjadi diwilayah Hukum Polresta Kendari. Selasa (20/09/2022)
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial KS (34) di tangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari , karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Bertempat BTN PNS Baru Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari sdri. KS menunjukkan Barang Bukti yang telah ia simpan di halaman rumah tepatnya didalam satu Unit Mobil Rusak berupa Satu Termos air minum yang berisikan 47 (empat puluh tujuh) paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 29,20 (dua puluh Sembilan koma dua puluh) gram.
Kasat Resnarkoba Polresta kendari menjelaskan pengakuan Tersangka bahwa menerima paket shabu dari lelaki DAENG sebanyak 3 (tiga) paket shabu dengan berat keseluruhan 27 (dua puluh tujuh) gram adapun yang mengambil tempelan shabu tersebut adalah lelaki AD atas perintah tersangka.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil mengedarkan 1 (satu) gram shabu dari lelaki DAENG.” Ujar Kasat NarkobaPolresta Kendari.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan DAENG.”tambah Kasat.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Komentar
