indeks artikel

Dipancing Mami, Tiga Budak Sabu Di Penjara

Petugas Polsek Wonocolo saat Merealese Tersangka dan barang Bukti

Petugas Polsek Wonocolo saat Merealese Tersangka dan barang Bukti

Surabayaraya 1/4/2016 : seorang pengedar dan dua kurir sabu-sabu diringkus anggota Reskoba Polsek Wonocolo. Mereka adalah SP (52) warga Simorukun, HD (42) warga Petemon, dan YF (35) warga Bendul Merisi.
Kapolsek Wonocolo Kompol Taufik Yulianto mengungkapkan dari ketiga tersangka,anggotanya berhasil menyita barang bukti satu kotak plastik bekas permen berisi sabu seberat 0,2 gram, 1 plastik sabu seberat 1 gram, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol G 9153 JB.
YF ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi jika di rumahnya sering dijadikan pesta sabu. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menggerebek rumahnya. Saat digeledah anggota menemukan sabu didalam kotak plastik bekas permen.
“Tersangka YF merupakan pemakai sabu dan berhasil kami tangkap di rumahnya,” katanya, Jumat (1/4/2016) kemarin.
Saat diinterogasi, YF mengaku membeli sabu ke SP. Anggota pun bergerak meringkusnya di Jl Bromo, setelah dipancing dengan cara undercover buy. Dari sinilah ternyata SP mendapatkan pasokan dari HD.
Polisi akhirnya memancing HD keluar dari tempat persembunyiannya. Caranya, menyuruh Mami, anggota Polsek Wonocolo yang menyamar menjadi pembeli.
Mami pun berpura-pura pesan sabu dan ternyata HD tidak curiga sedikitpun. Kemudian sepakat janjian ketemuan di Jl Bromo. Alhasil, begitu HD datang langsung diciduk.
Kini akibat pebuatannya, ketiga tersangka meringkuk di penjara, setelah dijerat pasal 112Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***Ars

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/